nyssenate31.com

nyssenate31.com – Sebuah insiden tragis terjadi di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP), di mana Putu Satria Ananta Rustika, seorang mahasiswa berumur 19 tahun, ditemukan tewas. Penyebab kematian diindikasikan sebagai akibat dari tindakan penganiayaan oleh individu senior berinisial TRS, yang berusia 21 tahun.

Proses Pengaduan dan Penyelidikan Awal

Kronologi dimulai saat pihak kepolisian Jakarta Utara menerima laporan dari keluarga korban. Kombes Gidion Arif Setyawan, selaku Kapolres Jakarta Utara, menyatakan bahwa kecurigaan keluarga terhadap keadaan jenazah, yang menunjukkan tanda-tanda luka lebam pada area ulu hati, memicu penyelidikan resmi atas insiden tersebut.

Pengumpulan dan Analisis Bukti oleh Kepolisian

Olah TKP dilaksanakan bersamaan dengan analisis rekaman CCTV oleh Satuan Reserse Kriminal Polri. Kombes Gidion Arif Setyawan menekankan bahwa hasil penyelidikan awal telah menunjukkan adanya konsistensi antara kesaksian saksi, pengakuan tersangka, dan bukti rekaman yang diperoleh.

Temuan Medis dan Hasil Otopsi

Pemeriksaan post-mortem mengungkapkan adanya luka signifikan pada ulu hati yang berujung pada pecahnya jaringan dan pendarahan internal. Terdapat pula luka lecet di wilayah mulut. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 3 Mei 2024, diperkirakan terjadi pada pukul 07.55.

Identifikasi Penyebab Kematian

Hasil investigasi forensik menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TRS, yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan, secara ironis berakhir dengan menutup jalur pernapasan korban, sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa karena asfiksia.

Detil Penyebab Kematian dan Tindakan Tersangka

Kapolres menambahkan bahwa selain luka paru yang memperburuk kondisi, tindakan panik yang diambil oleh TRS ketika korban tampak tidak berdaya, yang dilakukan tanpa mengikuti protokol penyelamatan yang benar, menjadi faktor utama yang mempercepat kematian korban.

Implikasi Hukum

Atas perbuatannya, TRS kini menghadapi dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.

Tahap Selanjutnya dari Penyidikan

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan penyitaan serta evaluasi rekaman CCTV dari lokasi. Fokus penyidikan adalah pada insiden penganiayaan yang berlangsung di fasilitas toilet kampus STIP. Kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan guna memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan.