nyssenate31.com

nyssenate31.com – Kepolisian Metro Jaya telah mengungkap motif di balik pembunuhan tragis seorang wanita berinisial RM yang berusia 50 tahun. Pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, berumur 29 tahun, dipicu oleh rasa tersinggung ketika korban memintanya untuk bertanggung jawab dengan melangsungkan pernikahan.

Evolusi Hubungan Antar Kolega

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka dan korban semula terbatas pada interaksi profesional di tempat kerja mereka, dimana tersangka bekerja sebagai auditor dan korban mengelola keuangan. Namun, hubungan tersebut berkembang dan menjadi lebih intim sekitar Desember 2023.

Peristiwa yang Membawa Maut

Peristiwa pembunuhan berawal dari pertemuan mereka pada tanggal 24 April 2024, di mana korban dikabarkan meminta tersangka untuk menikahinya. Permintaan tersebut ditolak oleh tersangka, yang merasa terhina oleh kata-kata korban. Dalam keadaan emosi, tersangka melakukan tindakan fatal dengan membenturkan kepala korban ke tembok, dan kemudian mencekiknya hingga meninggal.

Motif Ekonomi

Di samping alasan pribadi, tersangka juga memiliki motif ekonomi dalam aksi pembunuhannya, mengambil uang sebesar Rp43 juta yang merupakan milik perusahaan dan dibawa oleh korban pada waktu itu.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Tersangka

Jasad RM ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, pada tanggal 25 April, yang mengarah pada penangkapan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh di Palembang. Investigasi lebih lanjut menyebabkan penangkapan adik kandung tersangka, Aditya Tofik, yang terlibat dalam pembuangan koper yang berisi jasad korban.

Implikasi Hukum

Kedua tersangka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 dari Kode Hukum Pidana Indonesia.

Kasus ini menegaskan betapa pentingnya penanganan cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum dalam merespons kejahatan. Polisi terus berupaya mengungkap semua aspek dari kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.