nyssenate31.com

nyssenate31.com – Dalam konferensi pers, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan bahwa TBD (50), pelaku pembunuhan brutal disertai mutilasi terhadap istrinya, Yanti (44), di Desa Sindangjaya, Kecamatan Rancah, diduga mengalami depresi. “Kami menduga pelaku berada dalam kondisi depresi, namun diagnosis pasti masih memerlukan pemeriksaan oleh psikiater,” jelas AKBP Akmal.

Perilaku Pelaku Sebelum Kejadian

Informasi dari keluarga dan warga setempat mengungkap perubahan perilaku pelaku sebelum insiden terjadi. Puskesmas setempat telah terlibat untuk menilai kondisi mental pelaku, di mana pelaku sempat menyatakan kondisinya baik. Namun, tidak ada laporan lanjutan yang diberikan kepada Puskesmas mengenai kondisi pelaku pasca pemeriksaan.

Respon Medis terhadap Kondisi Pelaku

Puskesmas Rancah telah memberikan obat penenang kepada pelaku dan menyarankan keluarga untuk melaporkan perkembangan kondisi pelaku. Namun, tidak ada pembaruan mengenai kondisi pelaku sampai kejadian tragis terjadi.

Detail Kejadian

Tragedi pembunuhan dan mutilasi tersebut terjadi di Kabupaten Ciamis pada pagi hari. Sebuah rekaman video yang menyebar menunjukkan pelaku dengan potongan tubuh korban di halaman sebuah rumah, dalam keadaan bersimbah darah.

Penangkapan dan Tindakan Pelaku

Kombes Pol Jules Abraham dari Polda Jawa Barat mengonfirmasi penangkapan TBD oleh warga dan polisi. Pelaku diketahui membunuh dan memutilasi korban menggunakan pisau. Jumlah potongan tubuh korban dan detail lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan.

Proses Penyelidikan

Kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi untuk mengungkap detail kejadian. “Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan kejadian secara keseluruhan,” tambah Kombes Pol Jules Abraham.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini menonjolkan urgensi penanganan masalah kesehatan mental dan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap individu yang menunjukkan gejala psikologis. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta kasus secara mendalam dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tepat.