WWW.NYSSENATE31.COM – Perseteruan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara soal empat pulau di wilayah perbatasan kembali menjadi sorotan. Keempat pulau yang diperebutkan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang. Meski kecil secara luas, keempat pulau trisula88 ini memiliki nilai strategis dan potensial ekonomi yang tinggi.
Pemerintah pusat pun mulai turun tangan untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini. Tapi, mengapa kedua provinsi ini saling klaim atas wilayah yang sama?
Kenapa Empat Pulau Ini Jadi Rebutan?
Bukan tanpa alasan, baik Aceh maupun Sumatera Utara punya kepentingan masing-masing atas keempat pulau tersebut. Secara administratif, Aceh mengklaim bahwa pulau-pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Sementara itu, Sumatera Utara melalui Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah mereka.
Dari sisi ekonomi, wilayah ini sangat kaya akan hasil laut dan memiliki potensi wisata bahari yang luar biasa. Letaknya yang strategis di perairan Selat Malaka juga menambah nilai penting pulau-pulau ini sebagai jalur perdagangan dan pengawasan perairan.
Penegasan Wilayah Masih Abu-Abu
Hingga kini, belum ada peta resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan batas pasti antara kedua provinsi tersebut di kawasan perairan itu. Hal ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih administrasi dan ketegangan antar daerah.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) sudah memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membahas penyelesaian. Namun, hasilnya belum menemukan titik terang karena masing-masing daerah masih bersikeras pada argumen historis dan administratif mereka.
Upaya Mediasi dan Jalan Damai
Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah pemetaan ulang batas wilayah berdasarkan data historis, dokumen administratif, dan peta topografi. Pemerintah pusat ingin menghindari konflik terbuka antara dua provinsi yang merupakan bagian penting dari wilayah barat Indonesia ini.
Selain itu, keterlibatan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Pusat Pemetaan juga dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan keabsahan data sebelum keputusan final diambil.
Warga Sekitar Ikut Terdampak
Sengketa ini bukan hanya soal peta dan klaim administratif. Warga yang tinggal di sekitar kawasan pun terdampak langsung. Mereka mengeluhkan kebingungan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pelayanan publik. Misalnya, warga Pulau Lipan belum tahu pasti mereka harus ke pemerintah Aceh atau Sumut untuk mengurus KTP atau bantuan sosial.
Hal ini tentu harus segera ditangani demi menjamin kepastian hukum dan kenyamanan hidup warga yang tinggal di daerah perbatasan tersebut.
Harapan Akan Solusi Bersama
Semua pihak berharap penyelesaian konflik wilayah ini tidak berujung pada konflik terbuka antar masyarakat. Pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat sipil didorong untuk menahan diri serta mengikuti proses mediasi yang tengah berlangsung.
Transparansi data dan komunikasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa menjadi kunci penyelesaian. Tujuan utamanya jelas: menjaga integritas wilayah NKRI tanpa menimbulkan konflik horizontal yang berlarut-larut.