nyssenate31.com

nyssenate31.com – Nepal, yang sejak lama berjuang dengan masalah sampah di Gunung Everest, telah mengambil langkah tegas dengan membatasi jumlah kunjungan ke gunung tertinggi dunia tersebut. Mahkamah Agung Nepal baru-baru ini memerintahkan pemerintah untuk membatasi pemberian izin pendakian ke Puncak Everest serta puncak lainnya, sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat terkait lingkungan pegunungan.

Menurut laporan dari Channel News Asia pada Sabtu (4/5/2024), pengacara Deepak Bikram Mishra, yang mengajukan petisi untuk mendesak pembatasan izin, menyatakan bahwa pengadilan telah merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi pegunungan Nepal dan lingkungannya. Pemerintah telah diinstruksikan untuk membatasi jumlah pendaki dan mengambil langkah-langkah dalam pengelolaan limbah serta pelestarian lingkungan gunung.

Meskipun ringkasan putusan tersebut telah diterbitkan, namun belum memuat batasan spesifik terkait jumlah izin yang akan dikeluarkan. Nepal saat ini memberikan izin kepada siapa pun yang mengajukan permohonan dan bersedia membayar USD 11.000 atau sekitar Rp 175 juta untuk mendaki Everest.

Tahun lalu, Nepal mengeluarkan 478 izin untuk turis yang melakukan pendakian di Everest, sedangkan tahun ini jumlah izin ditingkatkan menjadi 945 pendaki, termasuk 403 pendaki Everest. Masalah kepadatan pendaki di Everest telah menjadi perhatian serius, dengan kepadatan yang tinggi pada tahun 2019 menyebabkan kemacetan di puncak dan meningkatkan risiko kelelahan serta penyakit akibat penurunan kadar oksigen.

Keputusan pengadilan juga menginstruksikan pembatasan penggunaan helikopter untuk penyelamatan darurat, yang selama ini sering digunakan untuk evakuasi tim pendaki dari medan berbahaya. Presiden Asosiasi Pendaki Gunung Nepal, Nima Nuru Sherpa, menekankan pentingnya konsultasi yang tepat dengan para pemangku kepentingan untuk memahami dampak dan implementasi keputusan tersebut guna menjaga keamanan dan keberlanjutan industri pendakian gunung.