nyssenate31.com

nyssenate31.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah memberikan tanggapan mengenai langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan pasangannya Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

Awalnya, terdapat tiga individu dalam daftar DPO atas kasus tersebut. Namun, setelah berhasil menangkap Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, dua nama lainnya, yaitu Andi dan Dani, telah dihapus dari daftar tersebut.

Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penghapusan dua nama tersebut dilakukan karena kurangnya bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka. “Sampai saat ini, bukti yang mengarah pada kedua individu tersebut tidak memadai, bahkan terdapat beberapa keterangan saksi yang ternyata fiktif,” ujar Sandi dalam keterangan persnya pada Kamis (30/5).

Sandi juga menambahkan bahwa kepolisian masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau bukti baru yang berkaitan dengan kedua individu tersebut. Ia menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Vina.

Setelah delapan tahun menjadi buronan, Pegi Setiawan akhirnya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman mati, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut dan mengklaim tidak mengetahui kejadian itu. Kartini, ibu dari Pegi, juga meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dan berada di Bandung pada saat kejadian tersebut.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan Presiden Joko Widodo pun telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan. Presiden Jokowi menekankan pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini saat berbicara kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.